Sabtu, 16 Januari 2010

Free Trade


PERDAGANGAN BEBAS (Free Trade)

Sebuah CATATAN KECIL !

Harus diakui, dewasa ini segala bentuk perjanjian internasional seakan-akan telah memberikan landasan dan harapan baru bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang diarahkan dalam rangka percepatan pengentasan dan penghapusan kemiskinan, terutama bagi negara berkembang dan miskin, termasuk salah satu adalah bangsa Indonesia. Fenomena ini tentulah sangat menarik untuk kita coba telaah lebih dalam, terutama dengan maraknya perjanjian mengenai perdagangan bebas (free trade) yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu bentuk kebijakan yang telah diambil, dimana mungkin penulis mencoba untuk melemparkan suatu pertanyaan sederhana dalam tulisan ini, apakah benar perjanjian-perjanjian yang telah dibuat itu memang diarahkan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mempercepat pengentasan kemiskinan yang telah lama menyelimuti bangsa ini atau jangan-jangan itu hanyalah sekedar pemanis belaka untuk memperkuat proses neokolonialisme dan imprealisme suatu negara terhadap negara lain?

Kalau dilihat kembali mengenai isi perjanjian perdagangan bebas yang telah dibuat dan disepakati, pada dasarnya juga menegaskan akan pentingnya suatu produktifitas diiringi dengan asas persamaan, keadilan, perlindungan hak-hak asasi manusia dan lingkungan hidup, tetapi lagi-lagi kalau berbica mengenai realita, mungkin ada baiknya meninjau ulang mengenai kebenaran ditetapkannya asas-asas tersebut. James Petras dengan cukup kritis pernah mengatakan bahwa wacana-wacana yang selama ini biasa kita anggap wajar harus dicermati ulang secara kritis. Modus Perdagangan bebas ini tidak lebih hanya akan menjadi mekanisme penguasaan negara maju terhadap negara berkembang. Neoliberalisme dan propoganda atas keniscayaan integral pasar ekonomi tidak lebih hanyalah mitos dan klaim yang selalu dibangun utnuk kepentingan relasi imperialis

.

Pada prinsipnya perdagangan bebas atau free trade adalah suatu bentuk penjabaran ekonomi suatu negara yang mekanisme kebijakan perekonomiannya diserahkan kepada kebijakan pasar dengan meminimalkan seminim mungkin peran negara bahkan diharapkan sama sekali tidak ada intervensi/campur tangan dari negara. Prinsip ini berpijak pada teori ekonomi Adam Smith, seorang filosof dalam bukunya “ The Wealth of Nations (1776)” yang mengharamkan campur tangan pemerintah dalam mekanisme pasar karena pasar akan mampu menggenahi dirinya sendiri. Tangan-tangan tak terlihat akan menciptakan keseimbangan penawaran dan permintaan dalam pasar komoditas maupun pasar surat-surat berharga (pasar uang dan pasar modal). Intinya adalah akumulasi modal dengan keniscayaan memperoleh keuntungan semaksimal-maksimalnya karena pasar mengatur dirinya sendiri. Adam Smith juga dalam bukunya “The wealth of nations” mengatakan bahwa pada dasarnya manusia adalah homo economicus yang senantiasa mengejar kepentingannya sendiri guna memperoleh manfaat atau kenikmatan yang sebesar-besarnya dari apa saja yang dimilikinya. Kalau karakter manusia yang egosentris dan individualistik seperti ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah sedikitpun, dengan sendirinya akan terjadi alokasi yang efisien dari faktor-faktor produksi, pemerataan dan keadilan, kebebasan, daya inovasi dan kreasi berkembang sepenuhnya. Hal ini bisa dilihat dari kalau seandainya ada barang dan jasa yang harganya tinggi sehingga memberikan laba yang sangat besar (laba super normal) kepada para produsennya maka akan mengundang ketertarikan banyak orang untuk memproduksi barang yang sama. Akibatnya supply meningkat dan ceteris paribus harga turun, dan begitu juga seterusnya. Maka dengan prinsip seperti ini penganut paham inipun menyakini bahwa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan datang dengan sendirinya.

Selain itu, perdagangangan bebas juga menyakini akan menciptakan kemakmuran bersama semua bangsa yang disebabkan setidaknya oleh tiga hal yaitu pertama, perdagangan akan menyebabkan Negara-negara melakukan spesialisai dalam produksi setiap item dimana mereka secara relative lebih efesien. Inilah yang oleh David Ricardo (salah satu peletak dasar teori ekonomi klasik) sebagai teori Comparative Advantage. Sebaliknya, pada sisi koin mata uangnyang sama, pembatasan perdagangan atau distorsi cenderung menurunkan allocative efficiency. Yang kedua perdagangan bebas akan menghasilkan efficiency from competition, yang berarti bahwa dengan terlibat dalam aktivitas perdagangan bebas pemerintah harus mendorong perusahaan-perusahaan domestik untk bertarung di pasar global, dan kemudian memaksa mereka agar lebih inovatif. Dengan demikian, pada akhirnya perusahaan-perusahan domestik tersebut akan menjadi lebih efesien. Hasil akhirnya, kompetisis akan melahirkan harga barang yang lebih murah dan pelayanan terhadap konsumen yang lebih baik. Ketiga, perdagangan juga melahirkan apa yang disebut imported efficiency, dalam artian bahwa pemerintah mau tidak mau harus membuka pasarnya terhadap investasi asing atau impor teknologi asing dengan harapan akan membawa metode proses produksi yang lebih efesien.

Kenyakinan diatas pada dasarnya bukanlah tanpa hasil soalnya bila kita lihat laporan yang dilansir oleh UNDP sebuah badan PBB tahun 2003 mengenai Human Development Report, bahwa setidaknya ekspor global telah bertumbuh sebesar empat kali lipat, sama hal ya dengan Indonesia, terutama semenjak ditetapkan kebijakan diadakannya perdagangan bebas sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi, nilai ekspornya melipat hampir mencapai dua sampai tiga kali lipat tiap tahunnya. Keterbukaan pasar diikuti oleh upah buruh murah dan penundukan kesadaran politik rakyat guna melancarkan arus investasi, memang menghasilkan angka pertumbuhan yang tinggi, rata-rata 5-6 persen per tahun, Namun pertanyaan besarnya, ketika angka-angka itu mengalami peningkatan, pada saat itu ada baiknya kita bertanya “siapa sebenarnya yang diuntungkan dari semua penaikan angka-angka tersebut? Karena faktanya, manfaat dari penaikan angka-angka tersebut hanya dinikmati oleh sekitar 200 pembayar pajak terbesar di Bangsa ini, sementara itu, mayoritas rakyat terus berkubang dalam kemiskinan dengan pendapatan antara US$ 1-2 per hari, sedikitnya 45 persen pekerja termasuk kategori miskin atau berpendapatan dibawah Rp 600 ribu perbulan dan lebih dari 62 persen dari 100 juta orang yang bekerja melakukan pekerjaan disektor informal.

Prinsip perdagangan bebas seperti ini jelaslah melupakan amanat yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara kita yaitu UUD 1945, khususnya dalam pembukaan dan pasal 33 serta melanggar konsep peran negara yang telah ditetapkan yakni melindungi kepentingan rakyat keseluruhan, bukan hanya untuk rakyat minoritas yang dalam hal ini pengusaha dan pengusaha apalagi bukan rakyat Indonesia/pihak asing. Upaya penghilangan peran negara dalam perekonomian di Indonesia inipun bisa kita lihat dari berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan politik yang dikeluarkan dalam rangka menggantikan posisi negara, khususnya di bidang ekonomi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Suatu upaya yang secara keseluruhan ditujukan untuk menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar bebas, contohnya saja bisa kita lihat semenjak disepakatinya kesepakatan berbagai perjanjian perdagangan bebas /FTA, mulai dari IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), C-AFTA(China-Asean FTA), K-AFTA (Korea-Asean FTA), dan J-AFTA (Japan-Asean FTA) yang jelas-jelas tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat secara mayoritas.

Selain itu, perdagangan bebas secara tidak langsung juga telah menghilangkan batas-batas territorial suatu bangsa atau dengan prinsip yang dikenal “borderless nation” (bangsa tak berbatas). Ketidakterbatasan teritorial ini sudah saatnya direfleksikan secara mendalam sebab kedaulatan suatu bangsa secara otomatis juga menjadi hilang. Ini belum ditambah dengan konsep kedaulatan yang lebih substansial, bahwa setiap bangsa adalah bebas dan merdeka menentukan nasibnya. Dan yang disebut sebagai bangsa adalah seluruh lapisan masyarakat yang menjadi mayoritas, bukan segelintir penguasa dan sekaligus pengusaha.

Banyaknya para pengamat ekonom yang menyimpulkan bahwa pada dasarnya Free Trade Agreement hanyalah ditujukan dalam rangka memperluas pasar dan agenda-agenda neoliberal semata, dimana dalam rangka mempermudah misinya, semua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebutpun harus secara perlahan-lahan menghapuskan semua bentuk hambatan atas kelancaran perdagangan dengan pemberian insentif dan emudaan bea masuk dengan pajak 0 % serta kemudahan di bidang pertanahan dan keimigrasian yang diberikan dalam rangka menarik investasi dan perdagangan asing untuk masuk ke kawasan tersebut. Selain itu adanya perspektif kritis yang lebih melihat hubungan asimetris pada politik internasional, memandang perdagangan bebas tidak lebih sebagai bentuk baru penjajahan atau imperialisme gaya baru Negara maju kepada Negara berkembang atau miskin, di mana para pemodal dalam skala internasional dengan alih-alih akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara lain justru tengah mempraktekkan upaya penghisapan keringat buruh yang lebih murah di negara lain. Motivasi ini selalu dikemas dengan konsep strategi diplomasi yang seolah-oleh akan menguntungkan semua negara dalam tiap negosiasi padahal justru yang terjadi adalah perpecahan dalam negeri akibat dari ketidakadilan ekonomi dan lingkaran kemiskinan yang semakin meningkat.

Dengan hilangnya prinsip negara yang entitasnya seharusnya melindungi kedaulatan ekonomi nasional dan lemahnya kedaulatan ditandai dengan tidak adanya partisipasi dan kontrol dari masyarakat untuk terlibat dalam menentukan isi dan bentuk negosiasi tentunya akan membuka potensi kerugian besar bagi perekonomian nasional bangsa yang efeknya tentu akan merugikan masyarakat luas. Tentunya pemerintah Indonesia diharapkan seharusnya bertindak "lebih bijaksana dan berhati-hati serta memikir ulang seribu kali" sebelum menandatangani suatu perjanjian perdagangan bebas (FTA). Namun, sekarang perjanjian itu telah disepakati dan telah dijalankan, tentunya bangsa ini masih berharap akan adanya suatu keadaan yang membutuhkan intervensi pemerintah secara kuat, mengendalikan jalannya perekonomian dan membelokkan arah ekonomi kepada ekonomi rakyat yang berkeadilan dan rasional yaitu EKONOMI KONSTITUSI yang berpihak kepada rakyat banyak, bukan pada kepentingan pasar semata…..(HB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar